Ogan Komering - (Kamis : 29/08/2013) Kekerasan
seksual yang menimpa anak-anak seringkali dilakukan orang terdekat.
Seperti yang terjadi di Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. Gadis belia
berusia sepulu tahun menjadi korban perkosaan tetangganya sendiri.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku yang sudah berusia lanjut dilakukan
hingga tujuh kali.
ST, warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera – Selatan, harus berurusan dengan polisi. Polisi menangkap pria paruh baya ini, menyusul laporan warga atas tuduhan perkosaan terhadap seorang gadis berusia sepuluh tahun, anak tetangganya sendiri. Kakek yang sudah dikarunia empat orang cucu ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Belitang Tiga.
Kapolsek Belitang Tiga, Iptu Jaya Saputra menjelaskan, saat polisi menangkapnya, tersangka sudah tujuh kali melakukan perkosaan. Perbuatan itu dilakukan karena korban tidak berdaya melawan keinginan bejat pelaku.
Orangtua korban mengaku tidak menyangka tetangganya tega berbuat keji terhadap anaknya. Apalagi antara pelaku dan dirinya adalah sahabat baik.
Sejak kasus ini terungkap kondisi korban tidak stabil. Trauma yang dialaminya membuat korban ketakutan setiap ada pria yang mendekatinya. Polisi memang sudah menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman diatas sepuluh tahun penjara. Namun, bagaimana dengan masa depan korban. Akibat perbuatan pelaku hingga kini ia hanya bisa berdiam diri, takut keluar rumah dan bersekolah.
Sumber : indosiar.com
ST, warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera – Selatan, harus berurusan dengan polisi. Polisi menangkap pria paruh baya ini, menyusul laporan warga atas tuduhan perkosaan terhadap seorang gadis berusia sepuluh tahun, anak tetangganya sendiri. Kakek yang sudah dikarunia empat orang cucu ini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Belitang Tiga.
Kapolsek Belitang Tiga, Iptu Jaya Saputra menjelaskan, saat polisi menangkapnya, tersangka sudah tujuh kali melakukan perkosaan. Perbuatan itu dilakukan karena korban tidak berdaya melawan keinginan bejat pelaku.
Orangtua korban mengaku tidak menyangka tetangganya tega berbuat keji terhadap anaknya. Apalagi antara pelaku dan dirinya adalah sahabat baik.
Sejak kasus ini terungkap kondisi korban tidak stabil. Trauma yang dialaminya membuat korban ketakutan setiap ada pria yang mendekatinya. Polisi memang sudah menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman diatas sepuluh tahun penjara. Namun, bagaimana dengan masa depan korban. Akibat perbuatan pelaku hingga kini ia hanya bisa berdiam diri, takut keluar rumah dan bersekolah.
Sumber : indosiar.com
Related Post:
Widget by [ BMATINDAS ]
0 komentar:
Posting Komentar